• 08124202015
  • BTP Grand Central No. 12, Makassar
  • 08124202015
  • BTP Grand Central No. 12, Makassar
Syarat & Ketentuan Mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah PMB

Syarat & Ketentuan Mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah

Agar proses pendaftaran atau seleksi KIP Kuliah berjalan lancar, calon peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. 
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah. 

 

Selain itu, terdapat juga persyaratan ekonomi untuk penerima KIP Kuliah yaitu mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Hal ini dapat dibuktikan dengan:

  1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
    a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
    b. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah  selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
    a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
    b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

 

Pertanyaan Seputar KIP Kuliah 

Tanya: Bagaimana cara daftar KIP Kuliah?
Jawab: Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNBP, SNBT, dan  Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)  atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

 

Tanya: Apakah mahasiswa on going boleh mendaftar KIP Kuliah?
Jawab: Kuota KIP Kuliah baru setiap tahun hanya ditujukan bagi mahasiswa baru di semester 1. Namun mahasiswa on going maksimal semester 5 untuk S1/D4 dan semester 3 untuk D3 masih dimungkinkan mendapatkan KIP Kuliah jika diusulkan oleh perguruan tinggi sebagai penerima pengganti jika ada penerima di perguruan tinggi tersebut yang dibatalkan.

 

Tanya; Mengapa saya gagal mendapatkan KIP Kuliah?
Jawab; KIP Kuliah diperuntukan bagi mahasiswa dengan kondisi ekonomi kurang mampu. Setiap perguran tinggi akan melakukan verifikasi, validasi dan menentukan prioritas penerima sesuai kuota yang tersedia. Jika pendaftar tidak lolos verifikasi dan validasi atau belum menjadi prioritas utama karena tingkat ekonominya serta karena keterbatasan kuota maka pendaftar tidak dapat menerima KIP Kuliah.

 

Tanya: Bagaimana tahapan penyaluran bantuan biaya hidup KIP-Kuliah?
Jawab: PT (Perguruan Tinggi) Mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT Terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT), Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud melakukan proses SPP, SPM (kita-kira 1-2 minggu jika data pada tahap 1 lengkap), KPPN menerbitkan SP2D dan masuk ke rekening penampungan Satker Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)  Kemendikbud (izin Kementerian Keuangan) (SP2D terbit di rekening penampungan maksimal 6 hari kerja), Puslapdik Kemendikbudristek memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (proses membuat surat 1-2 hari kerja), Bank penyalur melakukan proses transfer ke rekening penerima (maksimal 5 hari kerja).