BIRO Perencanaan dan Keuangan Universitas Famika mulai
dideklarasikan pemberlakuannya sejak tanggal 27 Juli 2024 sebagai tindak
lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia, nomor 30 tahun 2016 tanggal 22 April 2016, tentang
Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Famika,
Biro Perencanaan dan
Keuangan merupakan salah satu dari 4 (empat) Biro yang ada di Universitas
Famika. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) bertanggung
jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan (WR II)
dalam hal pengelolaan keuangan dan melalui Wakil Rektor bidang Perencanaan,
Kerjasama dan Sistem Informasi (WR III) dalam bidang Perencanaan.
Biro Perencanaan dan
Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan keuangan yang
diantaranya meliputi :
Biro Perencanaan dan
Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan secara stgruktur ditunjang oleh
2 Bagian yaitu Bagian Perencanaan dan Bagian Keuangan yang masing-masing
dipimpin oleh sorang Kepala Bagian.
1. Bagian Perencanaan
mempunyai tugas
melaksanakan urusan perencanaan. Dalam melaksanakan tugas Bagian Perencanaan
menyelenggarakan fungsi:
Bagian Perencanaan
terdiri atas 2 (dua) Subbagian yaitu Subbagian Perencanaan Program dan
Penganggaran dan Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran, yang
masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian.
Subbagian
Perencanaan Program dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
rencana pengembangan, rencana, program, dan anggaran serta koordinasi di
lingkungan UnF.
Subbagian Evaluasi
Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran serta penyusunan laporan UnF.
Motto
Layanan Perencanaan :
“AWALILAH
SETIAP PEKERJAAN DENGAN PERENCANAAN YANG BAIK, KARENA KEGAGALAN DALAM
MERENCANAKAN SAMA DENGAN MERENCANAKAN KEGAGALAN”
2.
Bagian Keuangan
Bagian Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan keuangan dan akuntansi. Dalam
melaksanakan tugas Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Keuangan
meliputi 3 (tiga) Subbagian yaitu : Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak, Subbagian Anggaran Non penerimaan Negara Bukan Pajak dan Subbagian
Akuntansi dan Pelaporan, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian.
Subbagian Anggaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan,
penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan
negara bukan pajak.
Subbagian Anggaran
Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan,
penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran
nonpenerimaan negara bukan pajak.
Subbagian Akuntansi
dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan
keuangan.
Motto
Layanan Keuangan :
UPAYA
PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN (REFORMASI BIROKRASI)
Atas komitment
pimpinan dan dukungan penuh dari Ketua Unit Sumber Daya Informasi (USDI)
Universitas Famika beserta jajaran, maka Biro Perencanaan dan Keuangan telah
melakukan reformasi layanan dari layanan manual menjadi layanan
berbasis online seperti :
Bidang Perencanaan
dengan Sistem Informasi Solusi Perencanaan (SILUNA) maka seluruh proses
perencanaan dilakukan secara online.
Dibidang pengelolaan
Keuangan juga telah diciptakan Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU) yang mana
seluruh proses eksekusi anggaran dilakukan secara online.
Dan sistem Perencanaan dan Sistem Akuntansi Keuangan telah terintegrasi
satu sama lain termasuk dengan sistem lain yang terkait sehingga
disamping memudahkan dalam melaksanakan perencanaan dan dalam eksekusi
anggaran juga secara langsung terwujud transparansi dan akuntabilitas
kinerja