Biro Akademik, Kerjasama dan Hubungan
Masyarakat (BAKHM) adalah merupakan unsur penunjang bidang administrasi
akademik, bidang administrasi kerjasama dan hubungan masyarakat
bertanggungjawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik (WRI) dan
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi (WR II).
Tugas dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi jajaran Biro
Akademik, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat adalah melaksanakan pelayanan di
bidang akademik, kerjasama dan kegiatan hubungan masyarakat dilingkungan
Universitas Famika. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Biro
Akademik, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi :
- pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik
akademik;
- pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja
sama; dan
- pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Biro Akademik, Kerjasama dan Hubungan
Masyarakat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
I. Bagian Akademik
dan Statistik
Bagian Akademik dan Statistik mempunyai
tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat serta registrasi mahasiswa dan penyusunan statistik
akademik. Bagian Akademik dan Statistik menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan registrasi mahasiswa;
- pelaksanaan penyusunan statistik akademik; dan
- pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagian Akademik dan Statistik terdiri
atas:
- Subbagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas
melakukan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat;
- Subbagian Registrasi, Data, dan Statistik
mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru,
registrasi mahasiswa serta pengolahan data dan penyusunan statistik
akademik; dan
- Subbagian Sarana Akademik mempunyai tugas
melakukan penyusunan kebutuhan dan pengaturan penggunaan sarana
pendidikan.
II. Bagian Kerjasama
dan Hubungan Masyarakat
Bagian Kerjasama mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi dan administrasi kerja sama serta hubungan masyarakat.
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja
sama; dan
- pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Kerja Sama dan Hubungan
Masyarakat terdiri atas:
- Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas
melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja
sama dalam negeri;
- Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas
melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja
sama luar negeri; dan
- Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas
melakukan urusan hubungan masyarakat.