Trial by Media: Penghukuman Oleh Media
Ramainya pemberitaan bukanlah alat bukti. Opini publik bukanlah amar putusan. Viral dan banyaknya tuduhan juga tidak serta-merta menjadikan seseorang bersalah.
terjadi ketika pemberitaan dan komentar publik telah membentuk kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, padahal proses hukum masih berjalan dan pengadilan belum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap
Akibatnya, seseorang dapat lebih dahulu menerima “hukuman sosial”: nama baik rusak, keluarga ikut tertekan, pekerjaan terganggu, dan masyarakat telanjur memberikan stigma—bahkan apabila kemudian ia dinyatakan tidak bersalah.
Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kebebasan pers wajib dihormati. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional, berimbang, menguji informasi, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, sebagaimana prinsip dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Bijaklah membaca, menulis, berkomentar, dan membagikan berita. Jangan sampai jari kita ikut menjatuhkan vonis sebelum hakim mengetukkan palu.